UAS STUDI ISLAM
1.
Pengertian hadits
kauli dan fi’li
Yang
dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang
disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan
Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa
dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun
akhlaq.
Diantara
contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan
kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut
berbunyi:
نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ
مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ
فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ
ثَلاَ ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا
اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ
الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احمد)
Artinya:
Semoga Allah memberi kebaikan kepada orang yang mendengarkan perkataan dariku
kemudian menghafal dan menyampaikan kepada orang lain, karena banyak orang
berbicara mengenai fiqih padahal ia bukan ahlinya. Ada tiga sifat yang
karenanya tidak akan timbul rasa dengki dihati seorang muslim,yaitu ikhlas
beramal semata-mata kepada Allah SWT, menasihati,taat, patuh kepada pihak penguasa
dan seti terhadap jama’ah. Karena sesungguhnya doa mereka akan memberikan
motivasi dan menjaganya) dari belakang.(HR Ahmad).
Yang
dimaksud dengan hadist fi’liyah yaitu segala yang disandarkan kepada Nabi SAW
berupa perbuatannya yang sampai kepada kita. Seperti hadist tentang shalat
diatas kendaraan:
كَا نَ النّبِيُّ ص م عَلَى رَا
حِلَتِهِ حَيثُ تَوجَّهَتْ بِهِ (متفق اليه)
Artinya:
Nabi SAW diatas tunggangannya, kemana saja tunggangnnya itu menghadap. (H.R
Mutafaq ‘alaih, juga at-Turmudzi dan Ahmad Amir bin Rabi’ah)
Yang
dimaksud dengan hadist taqririyah yaitu hadist yang berupa ketetapan Nabi SAW
terhadap apa yang datang atau yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW
membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya,
tanpa memberikan penegasan, apakah beliau membenarkan atau mempersalahkannya.
Sikap Nabi yang demikian itu dijadikan dasar oleh para sahabat sebagai
dalil taqriri yang dapat dijadikan hujjahatau mempunyai kekuatan hukum untuk
menetapkan suatu kepastian syara’.
Diantara
contoh hadist taqriri,ialah sikap rasulullah membiarkan para sahabat dalam
memberikan penafsiran sabdanya tentang salat pada suatu peperangan, yang
berbunyi:
لاَ يُصَلِّيَّنَّ احَدٌ الْعَصْرَ اِلاّ فِي بَنِي قُرَيضَهَ
(روهالبخرى)
Artinya: Janganlah seorangpun shalat ashar
kecuali nanti di bani Quraidhah.(H.R Bukhari)
2.
Kodifikasi hadits
dilakukan
Kodifikasi hadith secara resmi dilakukan oleh suatu lembaga
administratif yang diakui oleh masyarakat, sedang penulusan hadith dilakukan
oleh perorangan.
Kegiatan kodifikasi hadith tidak hanya menulis, tapi juga
mengumpulkan, menghimpun dan mendokumentasikannya.
1. Kelompok Syi’ah,
mendasarkan pendapat Hasan al-Sadr (1272-1354 H), yang menyatakan bahwa
penulisan hadis telah ada sejak masa Nabi dan kompilasi hadis telah ada sejak
awal khalifah Ali bin Abi Thalib (35 H), terbukti adanya Kitab Abu Rafi’, Kitab
al-Sunan wa al-Ahkam wa al-Qadaya..
2. Sejak abad I H, yakni atas prakarsa seorang
Gubernur Mesir ‘Abdul ‘Aziz bin Marwan yang memerintahkan kepada Kathir bin
Murrah, seorang ulama Himsy untuk mengumpulkan hadis, yang kemudian disanggah
Syuhudi Ismail dengan alasan bahwa perintah ‘Abdul ‘Aziz bin Marwan bukan
merupakan perintah resmi, legal dan kedinasan terhadap ulama yang berada di
luar wilayah kekuasaannya.
3. Sejak awal abad II H, yakni masa
Khalifah ke-5 Dinasti ‘ Abbasiyyah, ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz yang memerintahkan
kepada semua gubernur dan ulama di wilayah kekuasaannya untuk mengumpulkan
hadith- hadith Nabi. Kepada Ibnu Shihab al-Zuhri, beliau berkirim surat yang
isinya:” Perhatikanlah hadis Rasulullah SAW., lalu tulislah. Karena aku
mengkhawatirkan lenyapnya ilmu itu dan hilangnya para ahli” dan kepada Abu
Bakar Muhammad ibn ‘Amr ibn Hazm, beliau menyatakan: “Tuliskan kepadaku hadis
dari Rasulullah yang ada padamu dan hadith yang ada pada ‘Amrah (Amrah
binti Abdurrahman, w. 98 H), karena aku mengkhawatirkan ilmu itu akan hilang
dan lenyap.”
Sebetulnya,
kodifikasi (penulisan dan pengumpulan) hadis telah dilakukan sejak jaman para
sahabat. Namun, hanya beberapa orang saja diantara mereka yang menuliskan dan
menyampaikan hadis dari apa yang mereka tulis. Disebutkan dalam shahih
al-Bukhari, di Kitab al-Ilmu, bahwa Abdullah bin ‘Amr biasa menulis hadis. Abu
Hurairah berkata, “Tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang lebih banyak hadisnya dari aku kecuali Abdullah bin
‘Amr, karena ia biasa menulis sementara aku tidak.”
3. Kronologi pengangkatan muawiyah jadi khalifah
Proses terbentuknya kekhalifahan Bani Umayyah
dimulai sejak khalifah Utsman bin Affan tewas terbunuh oleh tikaman pedang
Humran bin Sudan pada tahun 35 H/656 M. Pada saat itu khalifah Utsman bin Affan
di anggap terlalu nepotisme (mementingkan kaum kerabatnya sendiri) dalam
menunjuk para pembantu atau gubernur di wilayah kekuasaan Islam.
Saat setelah kematian
khalifah Utsman bin Affan, masyarakat muslim baik yang ada di Madinah , Kuffah,
Bashrah dan Mesir telah mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah
pengganti Utsman. Kenyataan ini membuat Muawiyah tidah punya pilihan lain,
kecuali harus mengikuti khalifah Ali bin Abi Thalib dan tunduk atas segala
perintahnya.
Muawiyah menolak
kepemimpinan tersebut juga karena ada berita bahwa Ali akan mengeluarkan
kebijakan baru untuk mengganti seluruh gubernur yang diangkat Utsman bin Affan.
Kemudian setelah masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib terjadi gejolak gejolak
baik itu dari dalam maupun dari luar. Dan pada akhirnya Ali bin Abi Thalib pun
terbunuh oleh kelompok khawarij yaitu Abdurrahman bin Muljam pada tahun 661 M
setelah kejadian tersebut menimbulkan masalah yang cukup berat. Tak lama
kemudian setelah wafatnya Ali bin Abi Thalib dilakukan lah sumpah setia (bai’at)
atas diri Hasan bin Ali untuk diangkat menjadi khalifah.
Di masa Hasan bin Ali juga
demikian terjadi beberapa perdebatan atas pengangkatannya salah satu yang
menentangnya adalah Muawiyah bin Abi Sufyan dan para pendukungnya. Karena Muawiyah
sendiri juga sudah sejak lama mempunyai ambisi untuk menduduki jabatan
tertinggi dalam dunia islam.
Muawiyah bin Abi Sufyan
berencana menyerang Hasan bin Ali, kemudian mereka melakukan tindakan kekerasan
dengan menyerbu dan merusak kehormatan dan harta bendanya.
Kemudia Hasan bin Ali
mengadakan perundingan untuk mengetahui persoalan tersebut. Dalam perundingan
ini Hasan mengajukan beberapa syarat bahwa dia bersedia menyerahkan kekuasaan
pada Muawiyah. Kemudian Muawiyah sendiri mengabulkan persyaratan itu dan tak
lama kemudian proses penyerahan kekuasaan dari Hasan bin Ali ke Muawiyah bin
Abi Sufyan dilakukan di suatu tempat yang bernama Maskin.
Dengan demikian
berdirilah dinasti baru yaitu Dinasti Bani Umayyah (667-750 M).
4.
Kemajuan bani Umayyah dan Abbasyiah
Kemajuan Bani Umayyah :
a.
Bidang Material :
1.
Muawiyah mendirikan Dinas Pos
2.
Muawiyah sudah merancang pola pengiriman surat ( Post )
3.
Pembuatan Mata Uang
4.
Pengembangan angkatan laut
5.
Pembenahan administrasi
b.
Bidang Immaterial :
1.
Mendirikan pusat kegiatan ilmiah di kufah
2.
Penyair-penyair arab baru bermunculan
3.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan sastra seni
4.
Gerakan penerjemah dan arabisasi
Kemajuan Bani Abbasyiah :
1.
Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan
a.
Kemajuan dibidang ilmu agama
i.
Ilmu tafsir
ii.
Ilmu hadits
iii.
Ilmu kalam
iv.
Ilmu fikih
b.
Kemajuan Ilmu Umum
i.
Filsafat
ii.
Kedokteran
iii.
Astronomi
iv.
Matematika
v.
Geografi
2.
Kemajuan di bidang Teknologi
3.
Kemajuan di bidang kesenian
a.
Seni budaya
i.
Seni Bahasa
ii.
Kissah dan riwayat
iii.
Drama
b.
Seni suara
i.
Penyusunan kitab music
ii.
Pendidikan music
iii.
Jenis music
iv.
Dll
c.
Seni rupa
i.
Seni pahat
ii.
Seni ukir
iii.
Seni sulam
iv.
Seni lukis
d.
Seni bangunan.
فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ (2
أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ
Artinya: “Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya. Ingatlah,hanya kepunyaan Allahlah agama yg bersih (dari syirik).”
(QS.39:2-3)
6.
Pengertian Qiyas dan contohnya ?
Pengertian qiyas
Qiyas menurut bahasa ialah penyamaan sesuatu
dengan yang lainnya.
Menurut istilah Qiyas adalah
menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan
cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
Contohnya : hokum meminum khamar, berdasarkan illatnya
hukumnya adalah memabukkan. Dalilnya :
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. (Qs.5:90).
Rukun Qiyas :
a.
Ashl ( pokok )
b.
Furu’ ( cabang )
c.
Hukum ashl
d.
Illat
7.
Islam masuk ke
Indonesia melalui dua jalur, yaitu:
a.
Jalur utara dengan
rute: Arab (Mekah dan Madina) – Damaskus – Bagdad – Gujarat (Pantai barat
India) – Srilanka – Indonesia.
b.
Jalur selatan
dengan rute: Arab (Mekah da Madinah) – Yaman – Gujarat – Srilanka – Indonesia


0 comments:
Post a Comment